Usai Main Bola bareng Anak Papua, Presiden Jokowi Gercep Respon Penetapan Tersangka Firli Bahuri

- 23 November 2023, 14:45 WIB
Usai Main Bola bareng Anak Papua, Presiden Jokowi Gercep Respon Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Usai Main Bola bareng Anak Papua, Presiden Jokowi Gercep Respon Penetapan Tersangka Firli Bahuri /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam perkembangan penting, Presiden Joko Widodo telah merespons pengumuman terbaru oleh Kepolisian Metro Jakarta yang menetapkan Firli Bahuri, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selama kunjungannya ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, Presiden Jokowi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," tegas Jokowi, dikutip dari ANTARA, Kamis, 23 November 2023.

Pihak Kepolisian Metro Jakarta secara resmi menyatakan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada malam tanggal 22 November. Keputusan ini diambil setelah tinjauan kasus yang komprehensif dilakukan pada hari Rabu.

Baca Juga: MAKI Memberikan Apresiasi terhadap Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) di Kepolisian Metro Jakarta, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup.

Bukti ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri yang berkaitan dengan tugasnya. Tuduhan ini terkait penanganan urusan hukum di Kementerian Pertanian untuk periode 2020-2023.

Keputusan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sejalan dengan perubahan yang diintroduksi oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yang memodifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x