Polisi Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

- 23 November 2023, 07:30 WIB
Status Firli Bahuri naik menjadi tersangka.
Status Firli Bahuri naik menjadi tersangka. /Instagram/firlibahuriofficial/

ZONA SURABAYA RAYA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Melansir ANTARA, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tinjauan kasus pada Rabu, 22 November 2023.

"Setelah melakukan tinjauan kasus, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, sehubungan dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI dari tahun 2020 hingga 2023," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Kementan, Firli Bahuri Merasa Tak Pernah Memeras Apalagi Suap

Ade melanjutkan bahwa penetapan FB sebagai tersangka berdasarkan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta pada hari Senin, untuk memberikan keterangan mengenai pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengenai laporan yang diterima oleh Dewas, saya memberikan semua yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas, dan saya sampaikan semuanya secara utuh dari A sampai Z," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (20/11).

Namun, Firli menyatakan bahwa ia tidak dapat menjelaskan secara rinci materi klarifikasi tersebut. Firli menyatakan bahwa Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya secara utuh.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah