ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan penerimaan dana Rp40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Kuntadi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi diduga menerima dana sejumlah Rp 40 miliar.
Dana ini disalurkan melalui tangan Sadikin Rusli, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, saksi mahkota dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Windi Purnama, telah mengungkap hal serupa.
Ia menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin.
Menurut Windi, dana ini dialirkan untuk BPK atas perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dana ini berasal dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy, dan diambil dari bilik kabinet di kantor Irwan.