Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Begini Kronologi Terima Rp40 Miliar

- 3 November 2023, 18:20 WIB
Achsanul Qosasi, tersangka korupsi BTS Kominfo
Achsanul Qosasi, tersangka korupsi BTS Kominfo /

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan penerimaan dana Rp40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Kuntadi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi diduga menerima dana sejumlah Rp 40 miliar.

Dana ini disalurkan melalui tangan Sadikin Rusli, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS.

Sebelumnya, saksi mahkota dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Windi Purnama, telah mengungkap hal serupa.

Baca Juga: Menggelegar! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Usai Jadi Tersangka ke 16 Korupsi BTS Kominfo Rp8,2 Triliun

Ia menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin.

Menurut Windi, dana ini dialirkan untuk BPK atas perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dana ini berasal dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy, dan diambil dari bilik kabinet di kantor Irwan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x