Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Begini Kronologi Terima Rp40 Miliar

- 3 November 2023, 18:20 WIB
Achsanul Qosasi, tersangka korupsi BTS Kominfo
Achsanul Qosasi, tersangka korupsi BTS Kominfo /

Windi mengantarkan uang tersebut ke Hotel Grand Hyatt dengan sopirnya, dimasukkan ke dalam tas koper.

Setelah pengungkapan ini dalam persidangan, Kejaksaan Agung mulai memfokuskan penyelidikan pada Sadikin Rusli sebagai perantara aliran dana.

Akhirnya, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diperkirakan dialirkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo.

Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya pada Sabtu, 14 Oktober 2023, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketut Sumenda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa peran Sadikin adalah dalam melakukan tindakan yang terkait dengan penyuapan, gratifikasi, atau penerimaan dana sekitar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo.

Keterkaitannya dengan BPK sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyelidiki Achsanul Qosasi yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS.

Tim penyidik mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin memeriksa Anggota III BPK itu.

Akhirnya, pada Jumat, 3 November 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.

Peristiwa ini terjadi sekitar setahun empat bulan sebelumnya pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB, di Hotel Grand Hyatt.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah