Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Tower BTS, Menkominfo Johny G Plate Tidur di Tahanan Salemba

- 17 Mei 2023, 21:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok. Humas Kementerian Kominfo

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri komunikasi dan Informatika Johnny G pelatih sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba.

Setelah diperiksa selama 3 jam Menkominfo Johny G Plate keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi tersangka dan langsung dibawa dengan mobil tahanan ke rutan Salemba.

Diketahui ini merupakan pemeriksaan ketiga Johny terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Tower BTS yang menjerat Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Ahmad Latif.

Baca Juga: Giliran Perusahaan di Surabaya Bobol Bank BNI Rp66,6 Miliar, Kejati Jatim: Itu Modus Korupsi!

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Dikutip dari Antara, Rabu 17 Mei 2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa negara dirugikan sekitar Rp8 triliun lebih, maka dari itu pihkanya perlu klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah ditetapkan.

Di mana sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di gedung Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x