HEBOH, Kejagung Dikirimi Uang Rp27 Miliar dari Terdakwa Korupsi BTS, Siapa S?

- 13 Juli 2023, 18:52 WIB
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kedua kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver stat
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kedua kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver stat /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS atau Base Transceiver Station yang melibatkan Johnny G Plate Cs masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terbaru, Kejagung telah menerima uang sebesar USD1,8 juta atau Rp27 miliar dari pihak terdakwa kasus korupsi BTS bernama Irwan Hermawan.

Kejagung mengungkap sosok orang yang mengirim uang tersebut. Di berinisial S.

Siapa S ini dan apa kaitan uang Rp27 miliar tersebut dengan kasus korupsi BTS? Kini Kejagung masih melakukan pengusutan.

Baca Juga: VIRAL Penemuan Ganjar Pranowo Soal Pungli Berkedok Infak, Ini Kata Pakar Pendidikan di Surabaya

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD1,8 juta atau setara dengan Rp 27miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis 13 Juli 2023.

"Selanjutnya untuk membuat terang mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," sambungnya.

Menurut Kuntadi, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp27 miliar itu.

Dia menyebut pihaknya sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah