KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Gibran yang Daftar Cawapres Turut Tergugat, Mau Jegal Anak Jokowi?

- 30 Oktober 2023, 21:08 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal Capres dan Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal Capres dan Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) /Instagram @golkar.indonesia/

ZONA SURABAYA RAYA - Suhu politik jelang Pilpres 2024 semakin panas setelah Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi.

Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan sekelompok orang yang tergabung Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.

Mereka mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran Capres Prabowo dan Cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka yang usianya belum genap 40 tahun saat mendaftar pada 25 Oktober 2023.

Karena itu, penggugat menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Saat Prabowo-Gibran melakukan pendaftaran, Peraturan KPU (PKPU) belum diubah, yakni masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun.

Baca Juga: RESMI! Prabowo Pilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres di Pilpres 2024

KPU Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun," ungkap kuasa hukum penggugat, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.

Menurutnya, saat itu KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024 belum melakukan perubahan PKPU. "Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," tandasnya.

Belum adanya perubahan PKPU itu, lanjut Anang, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.

Namun KPU justru menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan bakal capres-cawapres. Atas dasar ini, penggugat melayangkan gugatan terhadap KPU ke pengadilan.

Baca Juga: 100 Persen Dukung Gibran Cawapres 2024, Golkar Surabaya: Yang Menjelekkan karena Mereka Tidak Mampu

"Perbuatan yang dilakukan KPU itu perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia," jelas Anang.

"Dalam gugatan ini kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," sambung Anang menegaskan.

Selain KPU, kata Anang, kliennya juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai turut tergugat 1. Selanjutnya, Prabowo (Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Tergugat III).

KPU dan DPR Bahas Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru akan membahas revisi peraturan KPU batas usia capres dan cawapres bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: 7 Alasan Pemilih Muda Jawa Timur Tolak Politik Dinasti, Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam?

"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari dikutip dari ANTARA.

Menurut Hasyim, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan di bawah UU tersebut.

Uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu itu sudah beberapa kali dilakukan. Salah satunya terkait kewajiban menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden.

"Itu lalu di-judicial review sehingga mereka cukup mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden (untuk jadi capres-cawapres) dan itu juga tidak ada revisi undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasca Gibran Cawapres di Pilpres 2024, Beredar Video Kader PDIP Desak Megawati Pecat Jokowi

KPU Siap Ladeni Gugatan Usia Capres-Cawapres

Terkait gugatan kepada KPU karena menerima pendaftaran bakal bakal capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," tandas Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari menyebut pendaftaran Gibran sebagai cawapres tak bermasalah, meski aturan batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam direvisi.
Menurutnya, Gibran yang kini berusia 36 tahun tidak melanggar aturan PKPU karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah