Papa Mama Wajib Tau! Punya Bayi Harus Segera Daftarkan BPJS Kesehatan Atau Denda

- 30 Agustus 2023, 19:15 WIB
ilustrasi bayi tertidur dengan selimut. / pexels @Kelvin Agustinus
ilustrasi bayi tertidur dengan selimut. / pexels @Kelvin Agustinus /

ZONA SURABAYA RAYA - Info buat papa ma yang baru saja punya bayi, sesuai dengan aturan perintah bayi yang baru lahir jangan sampai terlambat untuk didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang membahas mengenai jaminan kesehatan, terdapat peraturan mengenai bayi baru lahir yang diwajibkan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Disebutkan bahwa dalam kebijakan di Peraturan Presiden tersebut kalau bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan, memiliki kewajiban juga untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Terdapat informasi tambahan juga yang menegaskan jika setelah 28 hari tidak didaftarkan pihak keluarga akan dikenai denda.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Terus Bertambah Biaya Perawatan Pasien Bakal Ditanggung Pemerintah dan BPJS

Tidak hanya itu, terdapat juga mengenai denda pelayanan, jika ketahuan terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.

Misalnya, apabila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.

Syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sendiri dibedakan dalam beberapa jenis, yang nantinya akan disesuaikan dengan jenis kepesertaan bayi tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x