Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri Diduga Gratifikasi Diskon Sewa Heli Pribadi Rp141 Juta

- 3 Juni 2021, 16:57 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam laporan mereka ke Bareskrim itu, ICW menduga Firli Bahuri menerima gratifikasi senilai Rp141 juta.

Gratifikasi tersebut diduga dikantongi Firli ketika menyewa helikopter untuk keperluan pribadi, beberapa waktu lampau.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan terdapat selisih tarif sewa helikopter antara yang dilaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan temuan ICW di lapangan.

Pada laporannya ke Dewas KPK, sambung Wana, Firli menyebut tarif sewa helikopter pribadi itu sekitar Rp7 juta per jam, belum termasuk pajak.

Tarif tersebut rupanya berbeda dengan temuan ICW. Bahkan, selisihnya sangat besar dari nominal sesunguhnya.

"Informasi dari sumber lain, yaitu penyedia jasa lainnya, tarif sewa per jam helikopter pribadi itu sekitar US$ 2.750 atau setara dengan Rp 39 juta," ungkap Wana di tayangan YouTube Sahabat ICW, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: PPDB Jejang SMP Negeri Surabaya Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka hingga 9 Juni

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah