ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam laporan mereka ke Bareskrim itu, ICW menduga Firli Bahuri menerima gratifikasi senilai Rp141 juta.
Gratifikasi tersebut diduga dikantongi Firli ketika menyewa helikopter untuk keperluan pribadi, beberapa waktu lampau.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan terdapat selisih tarif sewa helikopter antara yang dilaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan temuan ICW di lapangan.
Pada laporannya ke Dewas KPK, sambung Wana, Firli menyebut tarif sewa helikopter pribadi itu sekitar Rp7 juta per jam, belum termasuk pajak.
Tarif tersebut rupanya berbeda dengan temuan ICW. Bahkan, selisihnya sangat besar dari nominal sesunguhnya.
"Informasi dari sumber lain, yaitu penyedia jasa lainnya, tarif sewa per jam helikopter pribadi itu sekitar US$ 2.750 atau setara dengan Rp 39 juta," ungkap Wana di tayangan YouTube Sahabat ICW, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: PPDB Jejang SMP Negeri Surabaya Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka hingga 9 Juni