Ali mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan para buronan, termasuk Harun Masiku, untuk melapor ke KPK atau lembaga penegak hukum lainnya agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
"Kalau ketemu tolong kasih informasi di mana, tolong serahkan ke kami. Kalau ada akan kami tindaklanjuti, kami akan lakukan penyelidikan," ujar Ali.
Harun Masiku keluar masuk Indonesia
Sebelumnya, Irjen Krishna Murti mengatakan Harun Masiku pergi ke luar negeri, namun sehari kemudian dia kembali ke wilayah hukum Indonesia.
Krishna menjelaskan, berdasarkan data lintasan, Harun Masiku meninggalkan Tanah Air pada 16 Januari 2020. Sehari kemudian, dia kembali ke Indonesia.
Harun Masiku masih bisa keluar dari wilayah Indonesia lantaran red notice baru dikeluarkan pada 30 Juni 2021.
“Tanggal 16 Januari dia berangkat (negeri) 2020 keesokan harinya untuk kembali ke RI. Red notice keluar tanggal 30 Juni 2021. Dia (Harun Masiku) masuk dan keluar Indonesia sebelum red notice,” kata Krisna.
KPK sendiri telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus korupsi DPR (DPR) (PAW) periode 2019-2024.
Baca Juga: Kantor PTPN XI di Surabaya Digeledah, KPK: Sudah Ada Tersangkanya