ATURAN BARU! Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Korlantas Polri

- 20 Juni 2023, 14:58 WIB
Warga yang membuat SIM, wajib menunjukan sertifikat mengemudi
Warga yang membuat SIM, wajib menunjukan sertifikat mengemudi /Pikiran Rakyat/

ZONA SURABAYA RAYA - Korlantas Polri membuat aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Warga diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi saat mengurus permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat mengemudi itu sebagai syarat pembuatan SIM, berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan maupun angkutan umum.

Kebijakan aturan baru pembuatan SIM itu diungkapkan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo.

Baca Juga: Monyet Serang Anak-anak di Jalanan Surabaya, Kok Bisa? Begini Kronologinya

Mengenai perlunya sertifikat mengemudi, Trijulianto Djati menjelaskan hal itu terkait kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor.

Dijelaskannya, bahwa pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban hingga kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," papar dia dikutip dari Antara, Selasa, 20 Juni 2023.

Hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Baca Juga: Jadwal dan Link Pengumuman SNBT 2023 dan Ciri-Ciri Peserta Lolos, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x