ZONA SURABAYA RAYA- Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kena batunya. Setelah ditetapkan tersangka korupsi pada pekan lalu, kini ia dijebloskan ke dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 April 2023.
Lembaga antirasuah ini resmi menahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sebanyak 90 ribu dolar AS.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar milik tersangka Rafael Alun.
Sedang penahanan Rafael dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara.
Baca Juga: Artis Raffi Ahmad Terseret Kasus Korupsi Rafael Alun, KPK Turun Menyelidiki