Jokowi Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Online Sebelum Batas Waktu 31 Maret 2022, Begini Caranya

- 4 Maret 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi pembayaran PAJAK
Ilustrasi pembayaran PAJAK /antarafoto

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2021 secara online pada Jumat 4 Maret 2022.

Diberitakan kantor berita Antara, Jokowi mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat siang, yang juga bisa disaksikan secara langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden, pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan secara online kapan dan dari mana saja.

"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," katanya seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Kebijakan Potongan Pajak 50% Percepat Pemulihan Sektor Properti di Melbourne

Saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.

"Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi," katanya.

Jokowi juga mengimbau masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT Pajak, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x