Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Justru Acungkan Salam Metal ke Jaksa Penuntut Umum

- 14 Februari 2023, 17:00 WIB
Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Justru Acungkan Salam Metal ke Jaksa Penuntut Umum/PMJ News/
Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Justru Acungkan Salam Metal ke Jaksa Penuntut Umum/PMJ News/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Usai divonis hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Kuat Ma'ruf Justru mengacungkan salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang putusan hukuman untuk terdakwa Kuat Ma'ruf telah selesai dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hukuman ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sama seperti sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya.

Setelah ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, dirinya justru melayangkan salam metal kepada JPU.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kompolnas RI: Momentum 'Bersih-Bersih' Anggota Polri

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjelaskan bahwa Kuat Ma'ruf turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada saat persidangan, Selasa 14 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x