ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) Pongky Indarti ikut bersuara terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Melalui kanal Instagram resmi Kompolnas, Pongky menyampaikan bahwa penjatuhan vonis dari pengadilan negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan.
Karena itu, kata Pongky, pihak Kompolnas juga menghormati putusan dari majelis hakim.
"Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," tutur Pongky, dikutip Zona Surabaya Raya dari Instagram @kompolnas_ri, Selasa, 14 Februari 2023.
Mementum ini, kata Pongky, juga diharapkan Kompolnas sebagai momen bagi Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk bersih-bersih dari anggota yang Nakal.
Kaerna, kasus pembunuhan berencana ini melibatkan mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Provesi Polri (Kadiv Propam), yang merupakan anggota Polri.