ZONA SURABAYA RAYA - Kalian yang punya motor atau kendaraan listrik siap-siap di tilang oleh Kepolisian aparat Republik Indonesia (Polri), benarkah?
Pasalnya, saat ini kendaraan atau motor listrik sedang trending di Indonesia dan banyak warga yang menggunakan motor listrik.
Di kota-kota besar dan daerah lainnya juga motor atau kendaraan listrik dapat dijumpai dengan mudah di berbagai jalan Indonesia.
Apalagi motor listrik tersebut tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk kendaraa motor listrik tersebut.
Baca Juga: Pengendara Motor 250 cc ke Atas Bakal Diwajibkan Punya SIM C1
Agar pengendara kendaraan listrik tersebut dapat memiliki SIM, saat ini Korlantas Polri sedang mengkajinya.
Kira-kira SIM apa yang cocok untuk pegendara kendaraan listrik itu?
"Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," jelas Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari PMJ News, Jum'at 3 Februari 2023.
Yusri menjelaskan, kalau kendaraan listrik merupakan barang baru yang saat ini sedang trending atau di dorong pengembangannya oleh pemerintah.