ZONA SURABAYA RAYA - Psikotest merupakan salah satu syarat wajib yang kini harus dipenuhi ketika kita mengajukan ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM), baik baru maupun perpanjangan.
Bagi para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM, dengan masa berlaku 5 tahun.
Jika masa berlakunya sudah habis, maka para pengendara harus memperpanjang lagi.
Berkaitan dengan pengajuan pembuatan SIM, sebuah video viral setelah diunggah oleh akun media sosial TikTok @sannyfayzya.
Baca Juga: Viral Pembakaran Bendera Merah Putih oleh Kelompok Separatis di Aceh
Dilansir ZonaSurabayaRaya.com, pada Jumat 26 Agustus 2022, rekaman video viral tersebut memperlihatkan suasana warga sedang memperpanjang SIM.
Tampak beberapa warga sedang mengisi data untuk tes psikologi perpanjangan SIM. Hal yang membuat video tersebut viral yakni perpanjangan SIM itu dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp200 ribu.
“Biaya psikologi SIM, Rp 200.000/ SIM. Terima kasih,” tulisan pengumuman tersebut.
Pemilik video ini kaget apabila untuk perpanjangan SIM harus tes psikologi dulu.