Itu artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di tingkat desa hingga 18 tahun lamanya.
"Masa jabatan ini relatif lebih lama 8 tahun dibanding jabatan presiden gubernur bupati dan walikota," kata Hariri.
"Sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme," imbuhnya.
Padahal semangat dari konstitusionalisme ini adanya pembatasan kekuasaan kata Hariri dalam laman yang dikutip tersebut.
Hariri juga menyebutkan, kalau kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.
Hariripun menambahkan, kalau masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama.
Padahal pembahasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini ialah presiden.
"Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara,"pungkasnya.***