Sebab tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Di beleid tersebut disebutkan masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode.
Menurut Hariti, kekuasaan lembaga tinggi negara yang dibatasi tersebut telah konstitusional.
Itu artinya, masa jabatan presiden hanya berlaku maksimal 10 tahun, sama dengan masa jabatan Bupati dan Gubernur.
"Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaraan negara kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,"tegasnya.
Baca Juga: KPK Minta Kades Probolinggo Hati-hati Kelola Anggaran, Berikut Keterangan Selengkapnya
Selain itu Hariri menambahkan, kalau dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.
Dalam pasal di atas diterangkan, bahwa masa jabatan kepala desa relatif lebih lama kalau dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa.
Baca Juga: Pelaku Begal Pantai Bentar Probolinggo Ditangkap, Beraksi Saat Begal Anak Kades
Apalagi jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih hingga tiga periode.