ZONA SURABAYA RAYA - Diduga korupsi Dana Desa (DD), seorang mantan Kepala Desa (Kades) Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, diamankan Polres Bondowoso.
Mantan kades di Bondowoso itu diamankan, diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi.
Mantan kades yang ditetapkan sebagai tersangka ini ialah bernama Abdul Mukid, sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut.
Baca Juga: Penyaluran Dana Desa di Probolinggo Dianggap Lelet, APDI: Kades Banyak Mengeluh
Dalam penyalahgunaan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa itu, kerugian negara mencapai Rp 600 Juta.
"Kerugiaan negara sekitar 600 juta lebih" kata AKBP Wimboko, seperti dikutip dari laman Tribratanews Polres Bondowoso.
Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Lombok Wetan.
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Tegaskan Dana Desa Untuk Pengembangan UMKM Desa
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid, digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.