ZONA SURABAYA RAYA - Belakangan ini, para kepala desa (Kades) tengah memperjuangkan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ke DPR RI.
Berbagai alasan kepala desa minta jabatannya itu menjadi 9 tahun. Di antaranya supaya bisa memaksimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakatnya di tingkat desa.
Hal itu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) tentang wacana masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara UM Surabaya, Achmad Hariri mengatakan, kalau wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Angin Segar Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Probolinggo Diminta Tingkatkan Pelayanan
"Yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum," ujar Hariri seperti dikutip dari laman UM Surabaya, Selasa 24 Januari 2023.
Menurutnya, dalam perkembangan konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme yang ada.
Baca Juga: Para Kades Probolinggo Tuntut Jabatan 9 Tahun di Jakarta Berhasil? Berikut Informasinya
Itu artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan Hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tindakan dibatasinya kekuasaan itu.