Suap Rp5,3 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Ternyata dari Sini Sumbernya

- 8 Desember 2022, 13:12 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK, diduga terima suap Rp5,1 miliar dari lelang jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK, diduga terima suap Rp5,1 miliar dari lelang jabatan /Humas KPK

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), karena diduga menerima suap sekitar Rp5,3 miliar.

Uang haram yang mengalir ke Bupati Bangkalan itu diduga berasal dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Dalam lelang jabatan itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Karena itulah, penyidik KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK di Polda Jatim

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menahan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan. Mereka ditetapkan tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Hosin Jamili alias HJ (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Wildan Yulianto alias WY (Kepala Dinas PUPR); dan Salman Hidayat alias SH (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Kemudian, Achmad Mustaqim alias AM (Kepala Dinas Ketahanan Pangan) serta Agus Eka Leandy alias AEL (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dinihari, 8 Desember 2022.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan

Menurut Firli, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli dikutip dari Antara.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," lanjut Ketua KPK.

Baca Juga: Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan ke 13, Ada Persebaya vs Persib dan Arema FC vs Persis

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x