1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 3x4.
Baca Juga: AJAIB! 3 Weton ini Anti Sial dan Kebal Miskin, Kok Bisa? Begini Penjelasan Ramalan Primbon Jawa
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Demikian persyaratan lengkap Pendaftaran PPK dan PPS Pada Pemilu 2024 mendatang.*