KPU Buka Lowongan PPK dan PPS, Ijazah Minimal SMA dan Usia Minimal 17 Tahun, Cek Segera di Sini

- 18 November 2022, 23:03 WIB
ilustrasi. KPU Buka Lowongan PPK dan PPS, Ijazah Minimal SMA dan Usia Minimal 17 Tahun, Cek Segera di Sini
ilustrasi. KPU Buka Lowongan PPK dan PPS, Ijazah Minimal SMA dan Usia Minimal 17 Tahun, Cek Segera di Sini /Pixabay/

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Termasuk 8 Weton Ini, Kamu Akan Sukses dan Kaya Raya di Tahun 2023 Meski Dunia Terancam Resesi Ekonomi

Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Info Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x