KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Tahapan Pemiluul 2024, Parpol Dilarang Terima Aliran Dana Asing

- 18 Agustus 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Nur Aliem Halvaima /

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.

"Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja,” tuturnya.

“Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," lanjutnya.

Lebih lanjut terkait pelaksanaan, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum 2024. Adapun partai politik (parpol) dan lembaga survei dilarang untuk menerima aliran dana asing tersebut, seperti disampaikan anggota KPU August Mellaz.

Baca Juga: Nama 40 Parpol yang Lolos Verifikasi Maju Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa KPU

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” kata August Mellaz, Kamis 18 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

“Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei," ujarnya menambahkan.

August Mellaz memberikan contoh berkenaan survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.

"Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x