ZONA SURABAYA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan pendaftaran PPK dan PPS dalam Pemilu Serentak 2024, minimal Ijazah SMA.
Pengumuman pendaftaran Calon PPK di Pemilu 2024, dibuka pada 20 November 2022 dan ditutup pada 24 November 2022.
Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran anggota PPK pada pemilu 2024 di buka mulai 20 hingga 29 November 2022.
Namun untuk pengumuman Calon Pendaftar PPS dalam Pemilu 2024, dibuka pada 18 Desember 2022 dan di tutup pada 22 Desember 2022.
Nah, sedangkan untuk penerimaan pendaftaran calon PPS dimulai sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Dalam Pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu Serentak 2024 ini, ada persyaratan yang harus dilakukan oleh para calon.
Berikut Persyaratan Anggota PPK dan PPS dalam Pemilu Serentak 2024.