Divonis 10 Tahun Indra Kenz Bakal Ajukan Banding, Alasannya Karena Tak Menikmati Uangnya

- 15 November 2022, 17:35 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Tolak Dakwaan JPU Dalam Sidang Lanjutan Penipuan Judi Online Binomo

Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah