TERBARU! Bareskrim Polri Kirimkan Berkas Perkara Indra Kenz di Tahap Satu

- 10 Juni 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi. Mantan affiliator binary option ini sempat ungkap sisi kelam Binomo yang sistemnya buat member ketagihan.
Ilustrasi. Mantan affiliator binary option ini sempat ungkap sisi kelam Binomo yang sistemnya buat member ketagihan. /Pixabay/Sergeitokmatov./

ZONA SURABAYA RAYA - Masih belom selesai, kasus penipuan investasi bodong trading Binomo yang menyeret nama Indra Kenz kini memasuki babak baru.

Diberitakan ZonaSurabayaRaya.com sebelumnya, bahwa Bareskrim Polri telah menemukan flashdisk berisikan data perusahaan koin kripto milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus judi online serta penipuan bermodus trading Binomo.

Flashdisk tersebut ditemukan di deposit box Indra Kenz.

Dari barang bukti flashdisk tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus investasi bodong trading Binomo, termasuk Indra Kenz.

Baca Juga: Terbaru dari INDRA KENZ! Bareskrim Temukan Informasi Data Pendirian Perusahaan Trading

Bareskrim Polri mengungkapkan saat ini terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai 83 miliar rupiah.

“Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Juni 2022.

“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” lanjut Candra Sukma Kumara.

Bareskrim selanjutnya melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz di tahap satu.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Ini Penampakan Mobil Ferrari Seharga Rp5 Miliar dari Tersangka Indra Kenz

“Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19),” tutup Candra.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x