Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz Rp80 Miliar Segera Disidang, Bagaimana Nasib Uang Korban?

- 24 Juni 2022, 09:30 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz Rp80 Miliar Segera Disidang, Bagaimana Nasib Uang Korban?
Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz Rp80 Miliar Segera Disidang, Bagaimana Nasib Uang Korban? /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram/

ZONA SURABAYA RAYA- Indra Kenz, tersangka dugaan kasus penipuan investasi ilegal binary option, siap-siap untuk menghadapi persidangan di pengadilan.

Pasalnya, berkas perkara tersangka Indra Kenz ini dinyatakan lengkap alias P-21.

Kepastian berkas perkara Indra Kenz sudah P-21 itu diungkapkan pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp4,7 M

Karena itu, dengan telah dinyatakan lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya menambahkan.

Usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.

Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah