ZONA SURABAYA RAYA - Agenda pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berlangsung hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam sidang, Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Semua Keluarga Brigadir J, termasuk Kamaruddin Simanjuntak Hadir dalam Sidang Pemeriksaan
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
- Putri Candrawathi pasrah
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Gunakan Busana Serba Hitam dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah siap menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.