Kronologi Hendra Kurniawan Percaya Tembak Menembak Brigadir J vs Bharada E, Ferdy Sambo: Mbakmu Dilecehkan!

- 19 Oktober 2022, 12:30 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut. /YouTube Polri TV

ZONA SURABAYA RAYA – Sidang obstruction of justice akhirnya digelar dengan menghadirkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

Enam terdakwa perkara obstruction of justice tersebut antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Terdakwa pertama yang melakoni sidang pembacaan dakwaan adalah Hendra Kurniawan.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menerangkan dengan detail bagaimana kronologi awal Hendra Kurniawan mengetahui insiden penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Sidang Perdana Obstruction of Justice Digelar, Ini Nama-Nama Terdakwa di Meja Hijau

"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," katanya, dikutip dari Polri TV, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Sehingga, salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya.

Baca Juga: Menyesal Tembak Brigadir J, Bibir Bharada E Bergetar: Saya tak Berani Menolak Perintah Jenderal

Lantas, Hendra Kurniawan datang ke rumah Duren Tiga usai berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah