ZONA SURABAYA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menyebut terdakwa Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky (RR), dan Kuat Ma'ruf memastikan korbannya tidak melawan saat dieksekusi.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menambahkan, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) melapor ke Ferdy Sambo dengan menyebut senjata api milik Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah diamankan.
Senjata Brigadir J sebelumnya telah terlebih dahulu dilucuti atau dirampas sebelum dia dieksekusi.
Menurut jaksa, adalah Bripka Ricky (RR) yang pertama kali mengamankan pistol Brigadir J. Sementara Kuat Maruf menyiapkan sebilah pisau saat Brigadir J diekseskusi.
Baca Juga: Menyesal Tembak Brigadir J, Bibir Bharada E Bergetar: Saya tak Berani Menolak Perintah Jenderal
Masih kata jaksa dalam dakwaannya, menyebut perampasan dan pelucutan senjata api milik Brigadir J tersebut bertujuan meminimalisir perlawanan saat eksekusi dilakukan.
"Untuk meminimalisir perlawanan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata," tutur Jaksa dikutip dari Youtube Polri TV, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ferdy Sambo, kata jaksa dalam dakwaannya, bertanya kepada Bharada E tentang keberadaan senjata api Brigadir J.