ZONA SURABAYA RAYA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Agenda sidang hari ini adalah agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga berstatus justice collaborator.
Setelah mendengar dakwaan dibacakan oleh jaksa, Bharada E mengaku menyesal karena telah menembak hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
Menurut Bharada E, sebagai seorang anggota Polri dengan pangkat terendah, dia mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal yang juga atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Sebut 4 Anggota Polri Merasa Janggal dengan Ferdy Sambo setelah Melihat CCTV
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tutur Bharada E dikutip dari Youtube TV Polri, Selasa, 18 Oktober 2022.
Selain menyesal, Bharada E juga menyampaikan duka citanya atas meninggalnya Brigadir J dalam peristiwa di rumah Duren Tiga.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E.