ZONA SURABAYA RAYA - Seorang perempuan renta ditangkap aparat kepolisian. Dia ditangkap polisi, diduga telah melakukan pemalsuan atas sertifikat tanah.
Perempuan yang berusia 60 tahun itu, rela memalsukan sertifikat tanah, demi mengejar rupiah.
Polisi yang menangkap perempuan itu ialah dari Polda Lampung.
Dia terduga pelaku itu merupakan seorang wanita bernama NR (60) Warga asal Way Huni, Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca Juga: Operasi Yustisi, Tim Satgas KTR Sisir 7 Kecamatan di Surabaya Timur Tegakkan Aturan Merokok
Dia dituduh melakukan pemalsuan surat tanah seluas 1 Ha, pada Selasa 11 Oktober 2022.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 20 Desembee 2019 silam.
Pada tahun itu ada laporan korban bernama Budi Setiawan, tertuang dalam laporan nomor LP/B-255/II/2020/LPG/ SPKT tanggal 10 Februari 2020.
"Korban ketika itu sudah mengetahui adanya surat palsu atas nama Nurlela sebagai pemilik sah tanah. Sementara tanah itu diketahui memiliki hak milik PT Gunung Mas Persada Raya," ungkap Ditres Krimum Polda Lampung, Jum'at 14 Oktober 2022.