ZONA SURABAYA RAYA - Beberapa waktu terakhir kembali ramai mengenai isu ijazah palsu Presiden Jokowi, hingga muncul gugatan.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat, seperti Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Atas ramainya isu yang beredar dan kembali menghebohkan publik tersebut, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Muluono sendiri sebelumnya telah pernah berurusan dengan hukum karena menyebarkan kabar hoax terkait Presiden Jokowi melalui tulisannya dalam buku Berjudul Jokowi Undercover.
Baca Juga: Detik-detik Rumah Wanda Hamidah Digeruduk Satpol PP, Hingga Minta Tolong Presiden Jokowi
Berdasarkan informasi, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Senentara itu, Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap Bambang Tri.
"Ya benar," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, saat menggelar jumpa pers, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Dedi, Bareskrim siap menjelaskan, lebih mendalam terkait penangkapan tersebut malam mini.