Kasus Ijazah Palsu DPRD Probolinggo, Lawyer: Penegak Hukum Bekerja Profesional

- 16 Maret 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu /PIXABAY/Olichel

ZONA SURABAYA RAYA - Menyikapi adanya sorotan kasus ijazah palsu yang menjadi perbincangan hangat saat ini, membuat kuasa hukum Jon Junaidi, Hasanuddin angkat bicara.

Hasanuddin mengaku, kalau para penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak mempunyai kepentingan yang harus mengungkapkan kembali kasus ijazah palsu itu.

"Saya yakin para penegak hukum itu bekerja secara profesional," jelasnya, pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 16 Maret 2022.

Menurut Hasan, apabila tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan, maka kasus tersebut tidak akan kembali mencuat atau di hentikan.

Baca Juga: Polres Probolinggo Akan Ungkap Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Legislatif

"Misal pada putusannya Markus dan pak Abdul Qodir, ada juga yang masih proses, sempat ditahan 2 bulan karena belum P21 sehingga ditangguhkan sampai sekarang. Pada prinsipnya kami menghargai proses yang di lakukan penegak hukum,"paparnya.

Hasan juga mengungkapkan, kalau Markus saat ini telah meninggal dunia. Sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan maupun di pemeriksaan kepolisian.

"Maka dari itu, cermat-cermatlah memilah, jika ini dimasukan (dilanjut, red) apa dasarnya? Kita ikuti saja prosesnya, kita masih belum mendapatkan info apa-apa,"paparnya.

"Apakah dia (polisi) akan mengeluarkan sprindik baru ataukah yang lama atau pengembangan. Jika sprindik baru otomatis harus ada SPDP baru (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," tegasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah