Beda Persepsi Mengenai Temuan 46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan

- 13 Oktober 2022, 15:45 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 / IG @shintaeyong7777 /
Tragedi Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 / IG @shintaeyong7777 / /

ZONA SURABAYA RAYA - Fakta mengenai penemuan 46 botol miras oplosan di Stadion Kanjuruhan saat penelusuran terkait Tragedi Kanjuruhan kini menjadi perdebatan.

Terbaru pihak Komnas HAM menyebut puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang bukan berisi minuman keras seperti dugaan kepolisian dan PSSI.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan laporan dari Polri yang menyebutkan bahwa 46 botol tersebut merupakan botol miras oplosan.

Menanggapi klaim dari Komnas HAM tersebut, Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada kasus utamanya.

Baca Juga: Misteri Pemilik Suara Penjual Dawet Tragedi Kanjuruhan Muncul, Diduga Wakil Ketua DPD Partai di Malang

"Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022, dikutip dari laman Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut mengenai pasal-pasal tersebut Dedi kembali menekankan polisi saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut.

Dia menyebut polisi masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.

"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," tambahnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x