“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadr J dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ada lima orang yang menjadi tersangka.
Mereka adalalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. ***