Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikirim ke Kejagung, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Berlapis

- 16 September 2022, 19:00 WIB
Berkas Istri Ferdy Sambo Dikirim ke Kejagung, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Berlapis
Berkas Istri Ferdy Sambo Dikirim ke Kejagung, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Berlapis /Diolah dari Facebook/Roslin Emika

ZONA SURABAYA RAYA- Berkas istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam berkas itu, Putri Candrawathi dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana membenarkah pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Brigadir J dengan tersangka Putri Candrawathi pada Kamis, 15 September 2022.

Dijelaskan Ketut, dalam berkas itu disebutkan istri Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diisukan Mengalami Masalah Kejiwaan, Skenario Apa Lagi ini?

"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," ucap Ketut dalam siaran persnya, kepada awak media, Jumat, 16 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Keras! Mahfud MD Tuding Komnas HAM belum Keluar dari Jebakan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menjenguk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah