Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Sepak Terjang Polisinya Polisi Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan

- 20 September 2022, 15:27 WIB
Sidang pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan Ferdy Sambo. /idnglobe

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang banding Sambo dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Terdapat dua putusan banding yang keluar. Keduanya dipastikan final dan mengikat. Maka dari itu dengan kata lain, Ferdy Sambo takkan bisa lagi mengelak dari sanksi etik atas dirinya, hal itu seperti dijelaskan Komjen Agung Budi Maryoto, dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Selasa 20 September 2022.

"(Putusan) satu, (Komisi Etik) menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.

Lebih Lanjut Agung menekankan, Sambo telah melakukan perbuatan tercela. Putusan Banding menegaskan bahwa sanksi PTDH atas Sambo tetap laksana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Polri Tak Akan Gelar Upacara PTDH

Ferdy Sambo, tersangka sekaligus dalang di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya resmi dipecat Polri.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin, 19 September 2022.

Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan terlebih dulu, untuk kemudian memutuskan langkah ke depan untuk kliennya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x