BREAKING NEWS: Hakim Agung Kena OTT KPK, Bukti Uang Masih Jadi Alat Transaksi Jual Beli Hukum di Indonesia

- 23 September 2022, 09:36 WIB
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022.
KPK tangkap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022. /Instagram @official.kpk

Baca Juga: KPK Soroti Pemberian Remisi Maling Uang Rakyat Karena Bisa Membatik dan Donor Darah

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihak-pihak yang dimaksud telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti, yakni uang dengan pecahan mata uang asing dari OTT tersebut dan saat ini para pihak yang ditangkap masih dimintai konfirmasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti lain terkait OTT Hakim Agung yang diduga melakukan korupsi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Kami masih kerja dan terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti," ungkap Firli dalam keterangannya pada Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo 2 Periode, Warga: Lahan Bekas Bangun Madrasah

Firli juga mengatakan, kalau pihaknya akan menyampaikan secara rinci terkait kasus tersebut dalam konferensi persnya.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan dalam operasi tangkap tangan ini pihaknya turut menyita barang bukti mata uang asing. KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.

Ali menambahkan, saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah