ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya tetap menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.
Hal tersebut seperti dikatakan Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. Dilansir dari Polri TV, pada Senin 19 September 2022, dikatakan bahwa banding permohonan Ferdy Sambo ditolak.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Tak hanya itu, wakil dan anggota sidang KKEP Banding merupakan pati berpangkat inspektur jenderal.
Baca Juga: Tiga Jenderal bakal Pimpin Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo Hari Ini
Selain menolak banding, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik kepada Ferdy Sambo.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo digelar hari ini Senin 19 September 2022 pukul 10.30, dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komjen.
Terkait penolakan banding tersebut pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bakal mempertimbangan ditolaknya banding kliennya oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).