Mengenal Sanksi Demosi, Istilah yang Sering Muncul Dalam Pembahasan Kasus Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 22:06 WIB
Hadirkan Empat Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo
Hadirkan Empat Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo /Polri TV/

ZONA SURABAYA RAYA - Sanksi demosi dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.

Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga. Sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada AKP Dyah Chandrawati berupa sanksi demosi.

Apakah sanksi demosi itu? Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seperti dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa 13 September 2022.

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Komnas HAM Geram dengan Penilaian Memihak Putri Candrawathi Istri Tersangka Ferdy Sambo

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah