Nah, kamu pasti penasaran juga kan, apakah nama nda NIK kamu dicatut oleh beberapa partai politik itu?
Berikut adalah cara cek Nama dan NIK anggota partai politik.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, langkah pertama adalah masuk ke situ info pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik atau [ KLIK DI SINI ].
Setelah situs terbuka, cukup masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP di kotak yang tersedia.
Langkah selanjutnya adalah mencentang keterangan 'I'm not a robot (Saya bukan robot)' di bawahnya.
Begitu kotak pernyataan bukan robot berhasil dicentang, langsung klik tombol 'Cari' untuk mencari data identitas kita.
Setelah itu, akan muncul keterangan nama dan NIK yang dicari dan keterangan Partai Politik mana yang mendaftarkan identitas tersebut.
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "NIK ************ Tidak Terdaftar dalam sipol".
"Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota. Ayo, bersama awasi pemilu," kata Bawaslu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @bawasluri.***
Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com, "Segera Lakukan! Begini Cara Cek Nama Apakah Terdaftar Sebagai Anggota Parpol di KPU," Minggu, 4 September 2022.