Publik Mengeluh Identitas Dicatut Parpol, Begini Cara Cek Nama dan Nik Anggota Partai Politik

- 4 September 2022, 10:00 WIB
10 Besar Partai Politik Hasil Survei Poltracking Terbaru, PDIP Masih Tertinggi Disusul Gerindr
10 Besar Partai Politik Hasil Survei Poltracking Terbaru, PDIP Masih Tertinggi Disusul Gerindr /Antara


ZONA SURABAYA RAYA - Belakangan ini banyak netizen yang mengadukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masing-masing dicatut oleh sejumlah partai politik (parpol), sebagai anggota atau kader.

Padahal, para netizen tersebut merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai tersebut, tetapi nama dan NIK mereka tercantum sebagai kader.

Ketika diperiksa di website Info Pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), tersajikan nama-nama netizen yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).

"Temen-temen coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ Kzlllll," tutur akun Twitter @p*ty.

Baca Juga: Puan Maharani Didampingi Elite PDIP Sambangi Markas Partai NasDem, Bahas Pilpres 2024?

Mengetahui hal itu, netizen lain pun turut memeriksa untuk memastikan apakah nama mereka ada di daftar tersebut.

Dan benar saja, beberapa di antaranya terdaftar.

Baca Juga: Panjat Pinang Ala Partai Nasdem, Ramaikan Pesta Rakyat 17 Agustus

"La iyaa kok bisa ya?," ucap akun @mo**rum**u_ yang terdaftar sebagai anggota Partai Ummat.

"Anjay, saya jadi kader PSI.. Manggilnya jadi Bro hahaha," kata akun @m**mm**n.

Nah, kamu pasti penasaran juga kan, apakah nama nda NIK kamu dicatut oleh beberapa partai politik itu?

Berikut adalah cara cek Nama dan NIK anggota partai politik.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, langkah pertama adalah masuk ke situ info pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik atau [ KLIK DI SINI ].

Setelah situs terbuka, cukup masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP di kotak yang tersedia.

Langkah selanjutnya adalah mencentang keterangan 'I'm not a robot (Saya bukan robot)' di bawahnya.

Begitu kotak pernyataan bukan robot berhasil dicentang, langsung klik tombol 'Cari' untuk mencari data identitas kita.

Setelah itu, akan muncul keterangan nama dan NIK yang dicari dan keterangan Partai Politik mana yang mendaftarkan identitas tersebut.

Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "NIK ************ Tidak Terdaftar dalam sipol".

"Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota. Ayo, bersama awasi pemilu," kata Bawaslu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @bawasluri.***

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com, "Segera Lakukan! Begini Cara Cek Nama Apakah Terdaftar Sebagai Anggota Parpol di KPU," Minggu, 4 September 2022.

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x