ZONA SURABAYA RAYA - Dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti dilansir dari Laman Polda Metro Jaya News, Sabtu 27 Agustus 2022, Kapolri memaparkan singkat fakta-fakta yang terjadi di luar fakta persidangan.
Mulai dari laporan awal yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan situasi sekarang, yang disampaikan sebagai berikut.
Tanggal 8 Juli 2022
Baca Juga: Brimob Arogan Bentak Media Saat Peliputan Sidang Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Maaf
Saudara Ferdi Sambo (FS) melaporkan kejadian kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri.
Kronologis awal, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga sehingga menyebabkan Putri berteriak minta tolong.
Didengar oleh Bharada E dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari Brigadir J. Kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
“Saudara FS menghubungi beberapa orang, satu di antaranya Kasat Reskrim Polres Jaksel yang datang hadir pertama pada pukul 17.30 WIB dihubungi oleh driver Saudara FS. Kemudian Pukul 17.47 WIB dari Propam datang ke TKP dihubungi oleh Saudara FS,” ungkap Kapolri.