Agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Tanggal 21-23 Juli 2022
Kapolri memimpin anev bersama timsus Polri dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.
Ternyata ada hambatan-hambatan penyidikan, tekanan, intimidasi atau intervensi oleh personel Div Propam Polri.
Baca Juga: Ini Daftar 15 Saksi Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, Mulai Brigjen HK hingga Bharada E
“CCTV yang hilang di pos satpam, ternyata CCTV tersebut diambil oleh personel Div Propam dan personel Bareskrim. Di situ terlihat peran dari masing-masing, siapa yang mengambil, siapa yang melaksanakan, siapa yang merusak,” tutur Kapolri.
Tanggal 27 Juli 2022
Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan
Tanggal 3 Agustus 2022
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengungkapkan perubahan keterangan sebelumnya. Bharada E melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan memegang senjata lalu senjata itu diserahkan kepada Bharada E.