Besok Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Kode Etik

- 24 Agustus 2022, 21:05 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /tangkapan layar YouTube @Auto Populer

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI menegaskan bahwa dari 97 personel Polri yang diperiksa, tidak semuanya menjadi terduga pelanggar kode etik.

"Ada juga yang kemudian menjadi saksi. Namun, dari 35 (terduga pelanggar kode etik) itu, tentunya nanti akan kami pilah-pilah," katanya.

Hal itu guna menjawab pertanyaan mengenai nasib para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Terkait kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dia mengatakan sudah mengirim empat berkas untuk tahap pertama dan berharap agar koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan dapat berjalan dengan lancar untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Penembakan Brigadir J Memang Diintervensi Ferdy Sambo

"Mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik," ujarnya.

Sementara mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 besok.

"Terhadap Saudara FS, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk personel lain yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, lanjut Listyo Sigit, akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah