“Operatornya itu atas nama Odik, dia yang memiliki akun judi online. Jadi yang mau masang harus ke Odik. Uang dikumpulkan untuk pengepul Eris,” ucap Dian.
Dari seluruh pelaku, tambah Dian, bukti barang bukti berupa handphone, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM serta uang tunai.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya.***