Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan.
Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.
Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.
Baca Juga: Disebut Selingkuhan Irjen Ferdy Sambo, Sahabat Bongkar Sifat Asli AKP Rita Yuliana
Sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: UM Surabaya